Presiden Jokowi Gelar Rapat Internal di Istana Bahas Pajak Hiburan
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal membahas pajak hiburan khususnya, mengenai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Jadi, ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD. Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Airlangga menambahkan, pemerintah melihat adanya ruang kebijakan lain pada Pasal 101 UU HKPD tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal yang dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Di antaranya berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.
"Oleh karena itu, pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam Surat Edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri," tuturnya.
