Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek BSU Kemnaker 2025, Ini Tanda Lolos Verifikasi Jadi Calon Penerima!
Advertisement . Scroll to see content

Progres Kebijakan Tunjangan Calon Pekerja dan PHK, Begini Kata Menaker

Senin, 19 November 2018 - 15:17:00 WIB
Progres Kebijakan Tunjangan Calon Pekerja dan PHK, Begini Kata Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintahan masih mengkaji skema pembiayaan tunjangan bagi calon pekerja dan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Tunjangan ini nantinya akan diberikan bagi calon pekerja dan korban PHK selama proses mendapatkan pekerjaan baru.

Dalam proses pengkajian, terdapat dua skema pembiayaan yang tengah digodok pemerintah yaitu skill development fund berupa pendanaan untuk pelatihan calon pekerja dan korban PHK. Kemudian, unemployment benefit berupa tunjangan sosial bagi keluarga korban PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah terus mematangkan kedua skema ini. Diharapkan pada sisa tahun ini salah satu dari dua skema tersebut dapat direalisasikan.

"Masih terus kita matangkan dengan Kemenkeu dan Bappenas. Kita memang betul-betul membutuhkan itu. Harapannya salah satunya bisa dimulai pada tahun ini akan lebih bagus," ujarnya di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Sebelumnya, melalui skema skill development fund, korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah. Sedangkan keluarganya akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut