PT Garam dan BPPT Kantongi HGU Lahan untuk Bangun Pabrik di Kupang
JAKARTA, iNews.id - PT Garam (Persero) bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama membangun pabrik garam industri di lahan seluas 225 hektare. Rencana ini sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur dan pemerintah pusat.
Direktur Operasi PT Garam Hartono mengatakan, pembahasan kerja sama tersebut akan diadakan kembali pada pertemuan Kamis atau Jumat mendatang. Namun, pihaknya memastikan rencana pembangunan ini sudah mencapai titik terang hanya perlu meluruskan beberapa hal.
"Semuanya tadi meng-clear-kan ya, PT Garam 225 hektare itu tadi sudah ada kesepakatan bahwa Bupati, Menko Kemaritiman dan ATR/BPN bahwa PT Garam dan BPPT akan membangun garam industri di lahan yang 225 hektare," kata dia di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Saat ini, Bupati Kupang Ayub Titu Eki sudah mau mengakui lahan yang ada sebagai Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian, BPPT sudah bisa membangun pabrik garam di lahan tersebut dan PT Garam sudah bisa melakukan produksi garam industri.
Namun, Bupati Kupang masih memberikan beberapa persyaratan. Salah satu yang harus segera dipenuhi adalah harus adanya rekomendasi dari dirinya. Jika rekomendasi ini sudah keluar maka HGU resmi baru bisa dikeluarkan.