Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Netizen soal Potongan Pajak THR 2024, Ini Penjelasan DJP

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:46:00 WIB
Ramai Netizen soal Potongan Pajak THR 2024, Ini Penjelasan DJP
DJP angkat suara terkait protes netizen terkait besarnya otongan pajak atas penghasilan dan THR di bulan Maret. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) angkat suara perihal ramainya protes netizen terkait besarnya potongan pajak atas penghasilan dan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Maret. Ramai dibahas di media sosial khususnya X atau Twitter sejak beberapa hari belakangan.

Protes ini imbas penerapan skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterapkan sejak Januari lalu. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menuturkan, terdapat metode penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya Tunjangan Hari Raya dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER. Hasilnya, potongan pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. 

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (30/3/2024).

Adapun, THR yang diterima karyawan perusahaan termasuk objek PPh 21. Kebijakan ini diatur melalui Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lalu, pengenaan pajak THR diatur dalam Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Namun, terdapat perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Beleid ini merupakan simplifikasi cara perhitungan PPh pasal 21 melalui Tarif Efektif Rata Rata.

Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, maka dalam aturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut