Ramai Netizen soal Potongan Pajak THR 2024, Ini Penjelasan DJP
Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur, termasuk uang lembur bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur, imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja, pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja, serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.
Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen.
Sementara, pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.
Dwi menilai, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.
Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.
Penerapan aturan potongan pajak THR ini mendapatkan sorotan di media sosial, salah satunya di media sosial X, di mana terdapat sejumlah netizen menyampaikan bahwa aturan tersebut akan membuat potongan pajak akan lebih besar.
"Misalnya gaji 25jt dengan thr 1x gaji maka pajaknya sendiri 9jt, Makanya pada protes," cuit akun @ivokun.
"Yg sakit klo gajinya range 20,8-21 jt ngerasain PKP 25% karena batasnya pkp 15 & 25 di 20,8jt, Jadi thr nya aja kena pajak 5 jutaan, wew," tulis akun @habibnurh.
Editor: Aditya Pratama