Regulasi Kemenhub soal Larangan Mudik Ditargetkan Terbit Besok
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengebut persiapan regulasi untuk larangan mudik Lebaran tahun ini. Dalam waktu dekat regulasi tersebut akan selesai dibahas.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, dari jajaran internal Kemenhub yaitu Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum ditargetkan hari ini pembuatan regulasi rampung dan dapat dipublikasikan esok hari.
"Insya Allah hari ini selesai regulasinya, target kami dari Staf Ahli Bidang Hukum, mudah-mudahan besok regulasinya dari Kemenhub akan keluar," ujar Sigit dalam video conference, Rabu (22/4/2020).
Sigit menambahkan, rencananya dalam penyusunan regulasi oleh Kemenhub juga diikuti dengan adanya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) terkait larangan mudik.
"Malah rencana juga dari Kemenhub secara paralel juga ada Inpres atau Perpres kaitan pelarangan mudik dari Presiden," kata dia.
Dia menyebut, Kemenhub bersama stakeholder lainnya saat ini tengah mendiskusikan mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat terkait pelarangan mudik. Dia menyebut saat ini ada dua skenario besar sanksi yang akan diterapkan.
"Kalau sanksi sekarang itu 24 April-7 Mei putar balik. Apa nanti ada sanksi tegas? Kalau sampai 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar wilayah PSBB tentu ada sanksi yang tegas," ucap Sigit.
"Kita berharap tanggal 24 April-7 Mei kita lihat evaluasi, mudah-mudahan tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik-titik tertentu yang tidak bisa kita monitor," tutur dia.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Akan Lakukan Penyekatan Kendaraan di Jalan Arteri
Editor: Ranto Rajagukguk