RI-Jepang Teken Kesepakatan Awal Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya
Dengan potensi permintaan perjalanan KA Jakarta–Surabaya yang semakin besar, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kapasitas angkut melalui Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Jakarta–Surabaya.
Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.
Melalui proyek ini, diharapkan semakin meningkatkan pelayanan KA. Beberapa manfaat dari dibangunnya proyek ini yaitu : mempercepat waktu tempuh perjalanan Ka Jakarta – Surabaya menjadi sekitar 5,5 Jam, meningkatkan keselamatan karena tidak ada lagi perlintasan sebidang, dan diharapkan dapat memberdayakan Industri dalam negeri melalui optimalisasi konten lokal dalam pembangunan proyek.
"Proyek Jakarta Surabaya ditempuh selama 5,5 jam. Artinya, akan ada suatu moda baru alternatif orang dari Surabaya ke Jakarta dan sebaliknya, bahkan bisa berkompetisi dengan penggunaan pesawat," tutur dia.
Editor: Ranto Rajagukguk