Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Rombak 74 UU Izin Investasi, Pemerintah Soroti 2 UU Tumpang Tindih Kewenangan

Selasa, 17 September 2019 - 20:12:00 WIB
Rombak 74 UU Izin Investasi, Pemerintah Soroti 2 UU Tumpang Tindih Kewenangan
Pemerintah tengah fokus merevisi 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi menjadi satu UU (Omnibus Law). (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah fokus merevisi 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi menjadi satu UU (Omnibus Law). Pekan ini, pemerintah tengah fokus melakukan pembahasan UU penataan kewenangan pemerintah.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini sudah ada dua UU yang memasuki tahap finalisasi pembahasan. Kedua aturan ini dipastikan berkaitan dengan penataan kewenangan sektoral pemerintah.

"Minggu minggu ini kita fokus dulu melakukan penataan kewenangan, kita tata dalam dua UU," ujar dia di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Adapun dua UU yang dimaksud adalah UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Administrasi Pemerintahan. Kedua UU rencananya dikebut penyelesaiannya pekan ini, dan setelahnya baru pemerintah akan melakukan pembahasan untuk 72 UU lainnya.

"Itu dulu. Baru bergerak ke aturan yang sektor DNI (Daftar Negatif Investasi) yang sementara kita identifikasi dari 72 sektor," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Staf Ahli  Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjabarkan, dalam UU Pemda setidaknya akan ada 12 pasal yang direvisi atau dicabut.

"Yang kedua, UU Administrasi Negara. Ini juga mau enggak mau dievaluasi. Karena berkaitan dengan proses perizinan juga diatur di situ," ujarnya.

Elen menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan hasil pembahasan kedua UU ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ketika kewenangan sudah disepakati dan mengimplementasikan di perizinan sektor itu mudah," ucap dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut