Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

RUU KUP Diubah Jadi RUU HPP, Kebutuhan Pokok dan Jasa Pendidikan Batal Kena Pajak

Kamis, 30 September 2021 - 20:27:00 WIB
RUU KUP Diubah Jadi RUU HPP, Kebutuhan Pokok dan Jasa Pendidikan Batal Kena Pajak
Gedung MPR, DPR, dan DPD. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan pemerintah, dan siap mengajukannya ke Sidang Paripurna pada pekan depan. 

Dalam pembahasan bersama pemerintah, Komisi XI DPR juga setuju mengubah nama RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang isinya antara lain membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk bahan pokok atau PPN Sembako dan jasa pendidikan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam cuitannya di Twitter, mengatakan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.

"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).

Pada pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh MNC Portal Indonesia, menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.

Pajak terutang yang dimaksudakan tidak dipungut sebagian dan sementara itu adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j), seperti yang dikutip MNC Portal, Kamis (30/9/2021).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut