Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani, Ditahan di Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Sederet Harapan Sri Mulyani kepada Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:31:00 WIB
Sederet Harapan Sri Mulyani kepada Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Sederet harapan Sri Mulyani kepada Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027
Advertisement . Scroll to see content

"Saat ini, kondisi global menghadapi volatilitas pasar keuangan akibat berlanjutnya perang Rusia-Ukraina, disrupsi rantai pasok, dan kenaikan harga komoditas energi dan pangan yang mendorong inflasi global, serta perubahan arah kebijakan moneter negara-negara maju," kata Sri Mulyani di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dalam konteks ini, kata dia, OJK bersamalLembaga-lembaga Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (KSSK) harus terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. 

"Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter didukung oleh pengaturan dan pengawasan sektor keuangan yang efektif akan menjadi kunci di dalam menghadapi tantangan dinamika global. Sektor keuangan merupakan 'darah' pembangunan ekonomi. Artinya, sektor keuangan yang berfungsi dengan baik akan memfasilitasi aktivitas sektor riil melalui penyediaan dan alokasi sumber daya ke sektor-sektor produktif," tuturnya.

Dia mengatakan, sektor keuangan yang efisien dan sehat akan mampu mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

Untuk itu, dia berharap OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dapat meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen, meningkatkan peran bank dalam mengembangkan UMKM, mengupayakan pengembangan digital finance dengan mitigasi risiko yang tepat. Selain itu, meningkatkan peran pasar modal dalam mendukung pembiayaan untuk membangun perekonomian nasional, membangun industri asuransi yang mampu menyeimbangkan antara pengembangan industri dengan perlindungan konsumen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut