Selain Gaji Naik, Menkeu Pastikan ASN Masih Dapat THR dan Gaji ke-13
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, kekisruhan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN daerah yang muncul saat Juni lalu sudah berakhir sehingga diharapkan tidak terulang lagi tahun depan. Bagi ASN daerah, alokasi anggaranya berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari pemerintah pusat.
“DAUnya yang sekarang ini di transfer ke daerah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13, kalau di daerah namanya, terminologinya gaji ke-13 dan gaji ke-14," ucapnya.
Saat penyampaian RAPBN 2019 dan nota keuangan, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menaikkan gaji pokok ASN dan pensiunan rata-rata 5 persen. Presiden menyebut, kenaikan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas birokrasi sehingga diharapkan pelayanan publik bisa lebih baik, mudah, cepat dan transparan.
Editor: Rahmat Fiansyah