Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Selain PPN 11 Persen, Pajak Karbon Bakal Berlaku Mulai Bulan Depan

Senin, 21 Maret 2022 - 21:06:00 WIB
Selain PPN 11 Persen, Pajak Karbon Bakal Berlaku Mulai Bulan Depan
Pemerintah bakal menerapkan kenaikan PPN 11 persen dan pajak karbon pada April 2022. Hal tersebut merupakan implementasi dari UU HPP. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal menerapkan kenaikan pajak dan penerapan pajak baru implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen yang mulai berlaku mulai April 2022, dan tidak semua barang dan jasa terkena kenaikan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang merupakan implementasi dari UU HPP dan bakal berlaku mulai bulan depan. Seperti diketahui kedua penerapan pajak baru tersebut tertuang dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa pajak karbon dipungut sebesar Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen. Pada tahap awal akan dikenakan pada sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU). Sebab, seperti diketahui industri sektor tersebut memiliki pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Indonesia.

"Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," tulis pasal 13 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (21/3/2022).

Melalui peraturan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan emisi karbon sebesar 29 persen. Sedangkan pada 2030 pemerintah menargetkan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 41 persen melalui bantuan internasional.

Sebagai informasi, pajak karbon akan ditentukan melalui mekanisme penghitungan pada saat membeli barang yang mengandung karbon. Nantinya pungutan dari pajak karbon tersebut menjadi sumber pendanaan menurunkan emisi karbon.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut