Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Jadwalnya!
Advertisement . Scroll to see content

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Guru Dimulai 2 September, Cek Lokasi dan Standar Prokesnya

Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:26:00 WIB
 Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Guru Dimulai 2 September, Cek Lokasi dan Standar Prokesnya
Pelamar CPNS Tahun 2021 di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. (ANTARA/HO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara menetapkan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) non guru dimulai pada 2 September 2021. Untuk SKD PPPK guru akan diumumkan langsung Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini berdasarkan surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang diperoleh MNC Portal dari Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

“SKD CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021 (jadwal dan sesi terlampir),” kata Bima, Selasa (24/8/2021).

Menurut dia, untuk setiap titik lokasi ada standarnya dalam pelaksanaan SKD CPNS maupun PPPK non guru. Hal ini karena pelaksanaan seleksi masih terjadi di tengah pandemi covid-19.

“Ada standard protokol kesehatan dan minimal pesertanya,” ujar Bima. 

Dalam surat tersebut, Satgas Covid-19 merekomendasikan SKD CPNS dan PPPK non guru wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, diantaranya:

a.      Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b.      Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c.      Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d.      Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e.      Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f.        Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama

Kemudian, instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021.

Lalu sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut