Seluruh Sertifikat Tanah Fisik Bakal Diganti Elektronik
JAKARTA, iNews.id - Sertifikat tanah berbentuk fisik bakal diganti secara bertahap. Hal itu seiring pemberlakuan sertifikat elektronik mengacu Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 tahun 2021.
"Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Rabu (3/2/2021).
Saat ini, kata Yulia, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan prosedur pendaftaran tanah secara elektronik. "Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh menteri (ATR)," kata Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
"Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah