Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Serapan Anggaran Kesehatan Covid-19 Baru Mencapai 7,22 Persen

Jumat, 24 Juli 2020 - 21:07:00 WIB
Serapan Anggaran Kesehatan Covid-19 Baru Mencapai 7,22 Persen
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 baru terserap 7,22 persen. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 baru terserap 7,22 persen. Padahal, total anggaran yang harus diserap Rp87,55 triliun.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka, realisasi penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kesehatan baru 7,22 persen per 17 Juli 2020.

"Terkait dengan penerapan program dukungan pemulihan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah sebetulnya sudah secara teratur monitoring dan evaluasi program dari waktu ke waktu," ujarnya dalam webinar, Jumat (24/7/2020).

Sementara itu, realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk perlindungan sosial mencapai 37,96 persen hingga 17 Juli 2020, dari total alokasi sebesar Rp203,90 triliun. Padahal ini ditargetkan jadi bantalan ekonomi untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun dari Rp203,90 triliun sekitar Rp20 triliun merupakan dana pencadangan. Jika nilai dana pencadangan itu dikesampingkan maka realiasi program perlindungan sosial sudah lebih dari 40 persen.

Diketahui, program ini bersifat bulanan, artinya pencairan dana tidak dilakukan secara sekaligus, tapi bertahap setiap bulan. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos) yang diberikan per bulan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut