Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara
Advertisement . Scroll to see content

Setujui Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro, Ini Catatan Komisi VI DPR 

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:33:00 WIB
Setujui Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro, Ini Catatan Komisi VI DPR 
Komisi VI DPR mendukung pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro yang tengah dirampungkan Kementerian BUMN. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR mendukung pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro yang tengah dirampungkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski begitu, ada sejumlah saran dan masukan yang disampaikan DPR. 

Khusus rights issue, DPR memahami seluruh saham Seri B negara pada PT PNM (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) akan dialihkan kepada BRI. Hal ini berlaku sepanjang kontrol penuh pemerintah kepada PNM dan Pegadaian melalui saham Dwi Warna. 

"Komisi VI DPR bersama pemerintah akan memastikan penguatan kontrol pemerintah terhadap anak perusahaan atau saham Dwi Warna dalam revisi UU BUMN," ujar Pemimpin Komisi VI Arya Bima, Kamis (18/3/2021). 

Adapun catatan lain Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN sebagai berikut:

Pertama, memastikan pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dapat meningkatkan jangkauan layanan pada seluruh pelaku sektor ultra mikro diseluruh wilayah Indonesia serta berkontribusi pada peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat pra-sejahtera Indonesia.

Kedua, membuat target kinerja yang spesifik dan terukur atas pembentukan Holding Ultra Mikro sehingga efektivitas holding dapat dievaluasi dengan baik kedepannya.

Ketiga, melakukan pengawasan secara ketat terhadap holding sehingga pembentukannya benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor Ultra Mikro.

Keempat, pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional masing-masing BUMN yang terlibat. 

Kelima, Induk dan anggota Holding Ultra Mikro yakni, BRI, Pegadaian, dan PNM untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan integrasi tersebut. Komisi VI juga meminta Kementerian BUMN dan BUMN terkait untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi VI secara tertulis paling lama sepuluh hari kerja.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut