Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Mulai Semester II 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:39:00 WIB
Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Mulai Semester II 2025
DJBC Kemenkeu akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," kata Akbar.

Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar menjelaskan, pihaknya akan melihat referensi pengenaan cukai MBDK di negara lain dan juga ketentuan teknis di kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.

"Kita akan melihat beberapa referensi di negara lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut