Baca Juga
Pramono Anung Dikukuhkan jadi Relawan Pajak, Dukung Kepatuhan Lapor SPT
Berikut cara isi SPT tahunan pribadi melalui laman DJP Online:
- Buka laman e-filing melalui http://djponline.pajak.go.id.
- Klik Login bagi wajib pajak yang telah memiliki akun. Sementara itu, wajib pajak yang belum punya akun e-Filing harus registrasi terlebih dahulu.
- Klik 'Buat SPT' untuk mengisi laporan SPT tahunan.
- Isi pertanyaan yang tertera untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak.
- Pilih SPT dengan panduan atau tidak.
- Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan.
- Perbarui data harta kekayaan dan kewajiban Anda. Contohnya, jumlah tabungan atau kredit motor.
- Setelah mengisi seluruh form, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Lalu, tunggu kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat dan pilih 'Kirim SPT'.
- Pengisian laporan SPT tahunan selesai dan bukti penyelesaian laporan dikirimkan melalui email.
Demikian ulasan cara isi SPT tahunan pribadi dengan mudah dan cepat. Semoga membantu dan selamat mencoba!
Baca Juga
Yuk Pahami Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan di Sini!
Editor: Aditya Pratama