Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman Administrasi PPPK Kejaksaan 2025: Jadwal, Cara Cek dan Persiapan Tahap Selanjutnya
Advertisement . Scroll to see content

Simak Ketentuan Baru BKN untuk Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:30:00 WIB
Simak Ketentuan Baru BKN untuk Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021
Ilustrasi Seleksi CPNS. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan ketentuan baru pada seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. 

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi BKN, yakni @bkngoidofficial, disebutkan bahwa peserta SKD Aparatur Sipil Negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat.

“#SobatBKN, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD #CASN2021, kepada seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat. Deklarasi Sehat, WAJIB diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian ya,” demikian BKN mengumumkan hal ini melalui media sosialnya, Kamis (19/8/2021).

BKN menjelaskan, kewajiban ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Ketentuan baru BKN mengenai Deklarasi Sehat bagi peserta CPNS dan PPPK Tahun 2021.
Ketentuan baru BKN mengenai Deklarasi Sehat bagi peserta CPNS dan PPPK Tahun 2021.

Deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Dimana Deklarasi sehat ini terdapat didalam protal https://sscasn.bkn.go.id . Ini untuk mengetahui apakah peserta terkonfirmasi atau memiliki gejala covid-19 atau tidak.

BKN juga mengingatkan peserta SKD CPNS dan PPPK 2021 agar secara jujur mengisi Deklarasi Sehat.

“Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD,” lanjut BKN. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut