Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Ketentuan Penghargaan Kepada PNS dari Tanda Kehormatan hingga Pengembangan Kompetensi

Sabtu, 12 Maret 2022 - 11:34:00 WIB
Simak, Ketentuan Penghargaan Kepada PNS dari Tanda Kehormatan hingga Pengembangan Kompetensi
Bupati kebumen Aris Sugianto menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi ASN. (Foto: doc/Humas Kebumen)
Advertisement . Scroll to see content

Pada pasal berikutnya juga dikatakan, penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa seperti pasal 232 (b) diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan.

Selanjutnya, dalam pasal 235 PP Nomor 11 Tahun 2017, penghargaan berupa kesempatan tambahan dalam mengembangkan kompetensi seperti disebutkan pada pasal 232 (c), diperuntukkan bagi PNS yang nilai kinerjanya sangat baik, berdedikasi, dan punya loyalitas tinggi pada organisasi, serta merupakan pengembangan kompetensi sebagaimana dalam pasal 203.

Kemudian, pada pasal 236 tertulis, penghargaan sebagaimana pasal 232 (b) dan (c) diberikan setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja.

Sementara dalam pasal 237 disebutkan, mengenai penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan tata caranya diatur dengan Peraturan Presiden.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut