Soal Bagasi Berbayar, Menhub Susun Aturan dalam 3 Pekan
Ia menjelaskan pembuatan beleid tersebut agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya pemberlakuan tarif bagasi penerbangan. "Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir, memikirkan masyarakat itu agar tidak berat," katanya.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya meminta pemerintah menunda pemberlakuan bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan di maskapai Lion Air dan Wings Air serta akan diterapkan di maskapai Citilink Indonesia. Komisi V DPR menilai penundaan pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.
Selain itu, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat. Kemenhub juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait guna memformulasi ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur serta bea masuk suku cadang.
Setelah dilakukan konsolidasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, maskapai Citilink Indonesia setuju untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan. "Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.
Editor: Ranto Rajagukguk