Soal Ekspor Benih Lobster, Ini Jawaban Syahrul Yasin Limpo
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Syahrul Yasin Limpo menuturkan, tugaskan di KKP tidak akan lama. Namun, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu akan turun langsung ke lapangan guna melihat ekspor benih lobster yang sebelumnya sudah berjalan.
"Saya cuma sebentar di sini doakan saja. Jadi seperti di semua tempat saya biasa kerja lapangan. Maka itu saya mau lihat yang mana yang sudah dilakukan dan saya berkenan jika melihat langsung di lapangan dan itu kebiasaan saya," ujar dia Gedung Mina Bahari KKP Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Sementara itu, Irjen KKP Muhammad Yusuf menambahkan, sejatinya kegiatan ekspor benih lobster tidak ada masalah. Namun, dalam pelaksanaan ada oknum-oknum yang tak sesuai dengan ketentuan aturan.
"Pasalnya praktik suap itu hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah," tuturnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020. Meski begitu, ada sejumlah syarat yang diberikan Luhut kepada para eksportir. Eksportir diminta bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut.
Editor: Ranto Rajagukguk