Soal Gugatan Rp5 Triliun, Indonesia Akan Minta Penjelasan AS
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akan meminta penjelasan Amerika Serikat (AS) soal gugatan pemerintahan Donald Trump terhadap Indonesia sebesar 320 juta dolar AS atau sekitar Rp5 triliun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, delegasi Indonesia untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan delegasi AS akan bertemu di Jenewa, Swiss pada 15 Agustus mendatang guna membicarakan isu tersebut.
“Tanggal 15 kita akan duduk bersama perwakilan di sana apa sih yang dimaksudkan retaliasi? Incompliance (Tidak patuh)-nya di mana tolong detailkan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Oke mengatakan, dalam dokumen gugatan yang diterima pemerintah, AS menilai pengusahanya masih kesulitan ekspor ke Indonesia karena adanya batasan waktu. Menurut dia, pemerintah telah merevisi aturan tersebut setelah kalah dalam pengadilan usai membatasi impor produk holtikultura dan peternakan.
Dengan demikian, kata Oke, gugatan yang diajukan AS sebenarnya tidak relevan karena Indonesia sudah merevisi berbagai aturan sesuai amanat Badan Sengketa WTO. Dia menyebut, pemerintah telah mengubah empat aturan berupa peraturan menteri (permen) masing-masing dua di Kemendag dan Kementerian Pertanian.