Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Soal Gugatan Rp5 Triliun, Indonesia Akan Minta Penjelasan AS

Senin, 13 Agustus 2018 - 22:36:00 WIB
Soal Gugatan Rp5 Triliun, Indonesia Akan Minta Penjelasan AS
ilustrasi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Empat aturan yang direvisi itu yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2017 direvisi menjadi Permendag Nomor 64 Tahun 2018, Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menjadi Permendag Nomor 65 Tahun 2018. Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 24 Tahun 2018, Permentan Nomor 34 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018. “Iya, (aturan) holtikultura dan produk hewan," kata dia.

Selain itu, Oke menjelaskan, besaran gugatan yang diminta AS sebesar 350 juta dolar AS hanya angka kisaran. Dengan kata lain, bukan berarti Indonesia harus membayar tunai sebesar itu sehingga  angkanya dapat berubah atau dibayar dengan skema lain 

"Mereka masih reserve (mengamankan) haknya dulu karena sejak 22 Juli mereka bisa menyatakan puas atau tidak puas selama 20 hari. Maka mereka retaliate 350 juta dolar AS kan baru angka potensi kerugian 2017," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut