Soal Iklan Rokok di Internet, YLKI Usulkan Dibuat Aturan yang Spesifik
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan dibuatnya aturan terkait iklan rokok di media sosial maupun website. Pasalnya, saat ini iklan rokok bebas berseliweran tanpa pengaturan seperti di media elektronik.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengaturan ini perlu digodok pemerintah karena masyarakat bebas mengakses website bahkan bagi anak-anak yang masih di bawah umur untuk mengenal rokok.
"Kalau di TV kan ada jam tayangnya ditentukan. Kemudian kontennya juga dibatasi tapi di internet ini jam tayangnya tidak ada yang mengawasi, termasuk di media-media mainstream," ujarnya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Aturan yang memuat regulasi iklan rokok di media elektronik dan cetak dinilai sudah tidak up to date. Pasalnya, saat regulasi tersebut dibuat, internet tidak marak digunakan seperti saat ini.
"Itu yang saya kira juga harus ada pengendalian dari sisi regulasi. UU kesehatan atau PP tentang iklan rokok itu kan dibuat sebelum era digital marak sehingga mungkin luput dari pengamatan," ucapnya.