Soal Iklan Rokok di Internet, YLKI Usulkan Dibuat Aturan yang Spesifik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 114 URL yang memuat iklan rokok secara eksplisit. Tindakan ini diambil berdasarkan laporan Kemenkes bahwa situs tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Mungkin tidak ekstrim diblokir tapi juga harus ada pengaturan sama dengan misalnya iklan rokok di media elektronik di mana boleh ditayangkan pada jam 9.30 malam sampai 5 pagi waktu setempat," kata dia.
Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan usulan ini karena iklan rokok dapat membuat pengenalan rokok pada kalangan remaja menjadi lebih cepat. Padahal, batas usia seseorang untuk bisa merokok ialah usia 18 tahun ke atas.
"Jadi yang sebenarnya kita lindungi adalah anak-anak dan remaja karena bisa memicu pengenalan anak terhadap rokok sejak dini. Kalau yang sudah perokok sudah tua tidak akan berpengaruh ke iklan," tuturnya.
Untuk itu, dia meminta agar Menkominfo Rudiantara dan Menkes Nila Moeloek untuk duduk bersama menyelesaikan regulasi iklan rokok dengan tuntas. Pasalnya, di era digital ini banyak sektor-sektor yang tidak tersentuh secara regulasi termasuk iklan rokok.
Editor: Ranto Rajagukguk