Soal Pembatasan Impor, Menkeu Pastikan Tak Pengaruhi Investasi
Dia mengakui, kebijakan pembatasan impor semacam ini seperti dua sisi mata uang. Jika tidak hati-hati, yang terjadi justru merembet ke banyak hal, seperti kritikan dari kalangan industri atau ancaman dari dunia internasional.
“Kita terus hati-hati menggunakan instrumen apa yang terbaik melakukannya juga jangan menjadi suatu persoalan ke depannya. Apakah melalui PPh impor? Atau apakah menggunakan bea masuk? Tapi, kita semua melakukan sangat sadar bahwa mungkin ini juga bisa bermasalah ditataran internasional dari sisi WTO," kata Sri Mulyani.
Hingga kini, dia belum bisa menyebutkan komoditas impor konsumsi apa saja yang akan dievaluasi untuk dikenakan PPh impor. "Kita lihat dari HS Code-nya," ucapnya.
Untuk mengevaluasi 900 komoditas ini, pemerintah membutuhkan waktu selama dua pekan sehingga diharapkan pada awal September sudah bisa diberlakukan pengenaan tarif PPh impor.
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya menuturkan evaluasi komoditas tersebut rencananya disesuaikan dengan data impor yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebab, sejak berlaku penertiban impor berisiko tinggi (PIBT), daftar barang impor menjadi lebih rinci.
"Itu mau kita cocokin semua dan kita akan melakukan kenaikan tarif PPh impornya, dari sekarang yang sudah kena itu akan kita naikkan," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk