Soal Syarat Wajib PCR atau Antigen untuk Masuk Mal, Kemendag: Memfasilitasi Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan yang melatarbelakangi ketentuan menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen Covid-19 saat mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan tak semua masyarakat sudah divaksin Covid-19, sehingga dibutuhkan ketentuan tambahan yang dapat memudahkan atau memfasilitasi masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal.
Dia mencontohkan, ada masyarakat yang tidak bisa divaksin Covid-19 dengan alasan penyakit atau masa hamil. Dengan demikian, masyarakat kategori ini tidak dapat mengunjungi mal karena tidak memiliki sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19.
"Makanya kita mewajibkan pengunjung yang belum divaksin untuk menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selama 24 jam," ujar Oke Nurman, dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021) malam.
Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19, mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.