Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Divaksin Mau Ke Mal, Mendag: Bisa Asal Bawa Hasil Tes PCR atau Antigen
Advertisement . Scroll to see content

Soal Syarat Wajib PCR atau Antigen untuk Masuk Mal, Kemendag: Memfasilitasi Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19

Kamis, 12 Agustus 2021 - 06:45:00 WIB
Soal Syarat Wajib PCR atau Antigen untuk Masuk Mal, Kemendag: Memfasilitasi Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, selama masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10-16 Agustus 2021, pemerintah mengizinkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semaranng.

Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

"Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi masuk kategori level 4," tutur Oke Nurman. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut