Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content

Soal Taksi Online, DPP Organda Harap Permenhub 108 Tetap Jalan

Selasa, 30 Januari 2018 - 13:55:00 WIB
Soal Taksi Online, DPP Organda Harap Permenhub 108 Tetap Jalan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila Permenhub tersebut diterapkan, akan ada keseimbangan dalam sistem transportasi antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand).

“Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi malah over supply. Selain menambah beban jalan, penghasilan pengemudi juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online yang ditetapkan oleh direktur jenderal, Kepala BPTJ, dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi diperbolehkan menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun, ada aturan bagi perusahaan platform online yang tidak boleh dilakukan.

Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif yang tidak sesuai ketetapan.

“Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permen 108 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut