Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK, PLN Hormati Proses Hukum yang Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019) malam. Penahanan tersebut usai lembaga anti-rasuah ini menjalani pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Menanggapi penahanan itu, Pelaksana Harian (Plh) Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, seluruh jajaran manajemen dan pegawai PLN turut prihatin dengan kasus yang menimpa Sofyan. "Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," ujar dia, dikutip Selasa (28/5/2019).
Dwi menegaskan, seluruh jajaran manajemen PLN juga menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga mendukung semua langkah yang dilakukan KPK untuk menyelesaikan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Kami menyerahkan kepada KPK seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang terjadi," ucapnya.
Terkait penahanan Sofyan, Dwi menekankan bahwa kinerja PLN tidak akan terganggu. Ia memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang hari raya Idul Fitri.