Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK, PLN Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Selasa, 28 Mei 2019 - 15:14:00 WIB
Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK, PLN Hormati Proses Hukum yang Berlaku
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019) malam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi kehandalan pasokan listrik di Tanah Air," ucapnya.

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016 Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek listrik itu. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Atas perbuatan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut