Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Ajak PNS Pakai Gaji ke-13 untuk Beli Produk UMKM

Selasa, 11 Agustus 2020 - 09:40:00 WIB
Sri Mulyani Ajak PNS Pakai Gaji ke-13 untuk Beli Produk UMKM
Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 pada tahun ini kepada PNS hingga pensiunan. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 pada tahun ini kepada PNS hingga pensiunan. Kebijakan ini diharapkan mendorong daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran negara seharusnya digunakan untuk membeli produk-produk lokal, terutama UMKM.

"Saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji ke-13 dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri khususnya UMKM Indonesia," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram @smindrawati, Selasa (11/8/2020).

Dia melanjutkan filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun adanya pandemi Covid19, gaji ke-13 diharapkan bisa membantu pemulihan ekonomi nasional.

"Tentunya sudah banyak yang menunggu-nunggu pencairan gaji ke-13. Ya, Presiden Jokowi telah menginstuksikan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan yang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat," katanya.

Dia menyampaikan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI, Polri, pegawai nonASN yang bekerja di instansi pemerintah, hakim pada kembaga peradilan, serta pensiunan telah dicairkan.⁣

Secara keseluruhan, anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 mencapai Rp28,82 triliun, terdiri dari dana APBN Rp14,83 triliun dan APBD Rp13,99 triliun. Tak hanya PNS biasa, pejabat eselon I dan II yang awalnya dikabarkan tak dapat pun diberikan.

"ASN termasuk pejabat eselon 1 dan 2, juga mengalami banyak perubahan pola kerja maupun jumlah jam kerja dalam menyusun berbagai kebijakan penanganan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah ingin mengapresiasi kinerja tersebut dengan pemberian gaji ke-13," tuturnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut