Sri Mulyani Berharap Pajak Digital Bisa Disepakati secara Global pada 2022
JAKARTA, iNews.id - Negara-negara G-20 hingga saat ini tak kunjung menemukan titik kesepakatan soal pajak digital. Molornya kesepakatan tersebut terutama usai Amerika Serikat (AS) menolak rencana itu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai, persoalan pajak digital bukan hanya menjadi perhatian Indonesia, melainkan negara-negara di dunia. Dia berharap muncul kesepakatan paling lambat 2022.
“Kita terus berdiskusi, di bawah G-20 dan dukungan OECD, dengan harapan dapat melanjutkan persetujuan tahun ini, atau tahun depan saat Indonesia menjadi host (tuan rumah) G20,” kata Sri Mulyani, Selasa (16/3/2021).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, transaksi digital harus diatur pemerintah karena berpotensi menjadi celah penghindaran pajak atau pencucian uang.
"Kita harus membuat transformasi digital yang terbaik, dan juga memastikan berbagai risiko dalam transformasi digital,” katanya.
Dia menilai, transformasi digital mampu mendorong ekonomi nasional saat pandemi karena telah mengubah cara berbisnis, beraktivitas, hingga membantu pemerintah dalam membuat sebuah regulasi.
Tak hanya itu, perkembangan transformasi digital juga memberikan banyak peluang termasuk untuk pelaku usaha kecil dan menengah karena mereka dapat bertahan selama pandemi dengan berdagang melalui platform digital.
“Pemerintah dituntut melakukan inovasi agar tidak hanya dapat memberikan regulasi dan kebijakan yang tepat tetapi juga mengubah cara kita berbisnis dalam melayani negara, kebutuhan masyarakat, serta bisnis,” katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah