Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Kaji Relaksasi PPn BM untuk Mobil Baru hingga 2.500 cc

Senin, 15 Maret 2021 - 20:24:00 WIB
Sri Mulyani Kaji Relaksasi PPn BM untuk Mobil Baru hingga 2.500 cc
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPn BM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc. Selain itu, relaksasi PPn BM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Namun, relaksasi PPn BM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret-Mei 2021. 

Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen dan untuk September-Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut