Sri Mulyani Kucurkan Rp35,3 Triliun untuk Insentif Pajak di 18 Sektor
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan insentif pajak senilai Rp35,3 triliun. Insentif tersebut diperuntukkan bagi 18 sektor usaha nasional yang terdampak cukup serius dari wabah virus corona.
Dia mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak bagi industri manufaktur dan 19 subsektornya akan segera direvisi. Insentif tersebut sudah termasuk untuk mendukung relaksasi untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). di mana sektor tersebut akan mendapatkan relaksasi pajak selama enam bulan.
“Artinya, untuk 18 sektor dan 749 KBLI akan bisa mendapatkan insentif perpajakkan. Ini hampir seluruh sektor di dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakkan ini. Total estimasinya mencapai Rp35,3 triliun plus untuk UMKM di mana pajaknya ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu (22/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut menjadi tambahan stimulus untuk sektor UMKM nasional. Dia menyebutkan insentif tersebut sedang dirumuskan ke dalam kebijakan baru.
“Kita harapkan selesai kalau tidak minggu ini selesai atau minggu depan untuk harmonisasi dan penyelesaiannya. Nanti kita akan atur dalam peraturan yang baru” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menambah insentif perpajakan untuk 11 sektor usaha. Insentif tersebut berupa relaksasi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Editor: Ranto Rajagukguk