Sri Mulyani Lelang Baju Batik, Siapa Berminat?
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar lelang sukarela sejumlah koleksi pribadi milik beberapa pejabat negara. Salah satunya baju batik milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta.
Baju batik tersebut mempunyai nilai sejarah bagi Sri Mulyani selama menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan. Lelang sukarela yang melibatkan pejabat negara baru kali pertama dihelat dan berlangsung di Gedung Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, pada 28 Februari 2018.
"Pesertanya wakil presiden, tujuh menteri, dan tujuh pejabat eselon 1 kementerian keuangan. Barangnya adalah koleksi pribadi bukan barang berharga dan memiliki nilai history," kata Direktur Lelang DJKN, Lukman Effendi, di ruang pers Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Lelang ini bisa diikuti oleh semua masyarakat baik yang di dalam maupun luar negeri. Lelang dilakukan dengan dua cara, yaitu secara konvensional dengan kehadiran peserta lelang dan melalui internet (e-Auction) dengan menggunakan virtual account kemudian didaftarkan ke website lelang DJKN.
Di usia ke 110 tahun DJKN, Lukman menyampaikan, pelaksanaan lelang ini sangat bermanfaat. Hasil dari lelang bisa memberikan tambahan penerimaan negara, dan juga mengatasi kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di perbankan.
"Yang kita harapkan nanti tingkat publikasinya tinggi dan ini kita pilih pejabat-pejabat tertinggi. Semakin dikenalnya lelang ini nanti memberikan kontribusi negara cukup besar terutama perekonomian kita. Dan juga penuntasan kasus hukum kita, mulai dari sitaan KPK, sitaan kejaksaan dan sebagainya, dan menurunkan NPL perbankan dengan lelang hak agunan," tuturnya.
Lukman menjelaskan, apabila ada peserta lelang berkebangsaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri tertarik membeli barang-barang pejabat tinggi tersebut bisa mengikuti lelang e-Auction. Cara lelang e-Auction baru diterapkan sejak 2014. Namun, WNI berdomisili di luar negeri harus melampirkan persyaratan yang diwajibkan.
"Orang Indonesia tinggal di luar negeri harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk