Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Naik 5,5 Persen, Ini yang Dilakukan
Kemudian penerapan PPh Final tarif 0,5 persen untuk WP UMKM, penurunan tarif PPh Badan, implementasi PPN PMSE, serta berbagai insentif dalam rangka penanganan Covid-19.
Selain itu, berbagai kajian dan evaluasi terkait subyek-obyek-tarif pajak, pengecualian (exemption), mekanisme pengenaan pajak final, serta insentif yang telah diterbitkan akan terus dilakukan. Hal itu dilakukan untuk memperoleh kebijakan perpajakan yang optimal, memberikan rasa keadilan, mengikuti perkembangan terkini, mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta memperluas basis perpajakan.
Pemerintah turut mengoptimalkan penerapan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai 1 Juli 2020 produk digital dari luar negeri resmi dikenakan PPN. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus diharapkan dapat menciptakan kesetaraan berusaha antar pelaku usaha.
Terakhir, di bidang Kepabeanan akan dilakukan penyempurnaan sistem National Logistics Ecosystem (NLE) dengan target mendukung efisiensi biaya logistik, penurunan waktu logistik dari 111 jam menjadi 55,8 jam, serta peningkatan peringkat Trading Across Border (TAB) dalam Ease of Doing Business (EoDB).
"Untuk meningkatkan penerimaan cukai akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi serta pemberantasan dan penurunan peredaran Barang Kena Cukai ilegal," kata Sri Mulyani.
Editor: Dani M Dahwilani