Susun Aturan Baru, Tenaga Kerja Asing Tidak Akan Dipersulit
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tengah mengkaji aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014. Inti revisi aturan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi izin kerja TKA, terutama TKA ahli yang bekerja di Tanah Air.
Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan revisi tersebut hanya akan menyasar pada TKA dengan kriteria tertentu yang mana Indonesia masih kekurangan tenaga ahli seperti industri yang menggunakan teknologi tinggi.
"Apalagi di bidang teknologi-teknologi tinggi misalnya saintis-saintis yang hebat-hebat yang kita butuh. Kita yang butuh dia masa kita yang persulit dia. Jadi kalau kita butuh dia untuk lima tahun mengajar di sini ya biar aja lima tahun. Asal dia masih tetap dengan IPB, ITS, UI atau di mana," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Mantan Menteri Perindustrian itu yakin kemudahan izin kerja bagi TKA tidak akan menutup peluang bagi masyarakat lokal untuk mengakses lapangan pekerjaan karena saat ini Indonesia kekurangan tenaga ahli. Dia mencontohkan sekolah infrastruktur untuk pelayaran di Makassar yang mana hanya ada 10 pelatihnya asing.
Jika pelatihnya hanya sedikit bagaimana calon-calon infrastruktur pelayaran tersebut bisa terbentuk dengan baik.Kita kekurangan kok, untuk sekarang mendidik sedari bawah itu yang kita lakukan sekarang ini, karena kalau kita hanya berpikir seperti sekarang kita tidak akan cukup," tuturnya.