Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Sebut RI Temukan 'Harta Karun' di Papua, Modal Jadi Negara Maju
Advertisement . Scroll to see content

Susun Aturan Baru, Tenaga Kerja Asing Tidak Akan Dipersulit

Rabu, 14 Februari 2018 - 22:03:00 WIB
Susun Aturan Baru, Tenaga Kerja Asing Tidak Akan Dipersulit
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan begitu, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada TKA yang ahli tersebut meskipun perusahaan tersebut harus mengajukan jumlah kebutuhan TKA setiap tahunnya kepada pemerintah.

Selain itu, kata Luhut, revisi juga dilakukan terhadap kewajiban perusahaan untuk melaporkan penggunaan TKA, terutama ketika TKA tersebut sudah tidak dipekerjakan oleh perusahaan, sehingga pemerintah bisa mencabut izin kerjanya dan data TKA di Indonesia pun menjadi lebih akurat

"Jadi sekarang perusahaan ini yang kita suruh mengamankan bahwa kalau saya ternyata sebenarnya dari kontrak harus diberikan ke pemerintah lalu pemerintah bisa mencabut visa atau kitasnya (kartu izin tinggal terbatas)," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut