Susun Aturan Baru, Tenaga Kerja Asing Tidak Akan Dipersulit
Rabu, 14 Februari 2018 - 22:03:00 WIB
Dengan begitu, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada TKA yang ahli tersebut meskipun perusahaan tersebut harus mengajukan jumlah kebutuhan TKA setiap tahunnya kepada pemerintah.
Selain itu, kata Luhut, revisi juga dilakukan terhadap kewajiban perusahaan untuk melaporkan penggunaan TKA, terutama ketika TKA tersebut sudah tidak dipekerjakan oleh perusahaan, sehingga pemerintah bisa mencabut izin kerjanya dan data TKA di Indonesia pun menjadi lebih akurat
"Jadi sekarang perusahaan ini yang kita suruh mengamankan bahwa kalau saya ternyata sebenarnya dari kontrak harus diberikan ke pemerintah lalu pemerintah bisa mencabut visa atau kitasnya (kartu izin tinggal terbatas)," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah