Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat
Advertisement . Scroll to see content

Tak Dipungut Biaya, Begini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:02:00 WIB
Tak Dipungut Biaya, Begini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
Pemerintah membuka kesempatan pelaku UMKM untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuka kesempatan pelaku UMKM untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. Nilai bantuan cuma-cuma tersebut mencapai Rp2,4 juta.

Setelah menuntaskan tahap I pada September, bantuan untuk tahap II baru ditutup per 25 November. Rencananya, dan pencairan berlangsung hingga Desember 2020.

Untuk mendapatkan BLT Rp2,4 juta itu, pelaku UMKM harus ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Calon penerima akan diusulkan oleh dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, maupun lembaga lainnya. Dalam hal ini tidak ada pungutan biaya apapun.

“Pelaku usaha bisa hubungi atau datangi dinas yang menangani Koperasi dan UMKM, untuk diusulkan menjadi calon penerima. Perlu diingat, bantuan ini merupakan dana hibah, bukan kredit pinjaman, jadi tidak dikenakan biaya apapun," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Mengutip laman resmi depkop.go.id, adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima Banpres Produktif yaitu:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut