Tak Dipungut Biaya, Begini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuka kesempatan pelaku UMKM untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. Nilai bantuan cuma-cuma tersebut mencapai Rp2,4 juta.
Setelah menuntaskan tahap I pada September, bantuan untuk tahap II baru ditutup per 25 November. Rencananya, dan pencairan berlangsung hingga Desember 2020.
Untuk mendapatkan BLT Rp2,4 juta itu, pelaku UMKM harus ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Calon penerima akan diusulkan oleh dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, maupun lembaga lainnya. Dalam hal ini tidak ada pungutan biaya apapun.
“Pelaku usaha bisa hubungi atau datangi dinas yang menangani Koperasi dan UMKM, untuk diusulkan menjadi calon penerima. Perlu diingat, bantuan ini merupakan dana hibah, bukan kredit pinjaman, jadi tidak dikenakan biaya apapun," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Mengutip laman resmi depkop.go.id, adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima Banpres Produktif yaitu: