Tak Dipungut Biaya, Begini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat memperoleh Banpres Produktif jika diusulkan oleh lembaga berikut:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Selanjutnya, calon penerima Banpres Produktif harus melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul, dengan memenuhi persyaratan berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Nantinya, untuk mengetahui apakah pelaku UMKM telah menerima Banpres Produktif, maka akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Editor: Rahmat Fiansyah