Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukti Manfaat VMS, KKP Selamatkan Kapal Nelayan Hanyut di Laut Banda
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ditenggelamkan, Kapal Pencuri Ikan Diserahkan ke Nelayan

Kamis, 15 April 2021 - 20:48:00 WIB
Tak Ditenggelamkan, Kapal Pencuri Ikan Diserahkan ke Nelayan
Ilustrasi illegal fishing. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 72 kapal pencuri ikan hingga kuartal I 2021. Tercatat ada 60 kapal berbendera Indonesia serta 17 lainnya berbendera asing dari Vietnam dan Thailand.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan, dalam 100 hari mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hanya menyita 100 kapal dalam 1 tahun.

"Sekarang kita sudah bisa menyita 72 kapal baru 100 hari (kinerja Sakti Wahyu Trenggono). Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan lagi atau menindak para pelaku yang terutama dari asing," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Kemudian, kata dia, puluhan kapal ilegal tersebut sedang ditangani secara hukum di kejaksaan. Saat ini, tiga kapal telah diputus pengadilan (inkracht), empat kapal proses persidangan, lima kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), sembilan kapal telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, delapan kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut