Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat
Advertisement . Scroll to see content

Tak Perlu Daftar, Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bakal Kembali Dapat Rp1,2 Juta

Kamis, 15 April 2021 - 13:05:00 WIB
Tak Perlu Daftar, Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bakal Kembali Dapat Rp1,2 Juta
Penerima BLT UMKM tahun lalu masih terdaftar untuk ikut program serupa pada tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu lewat dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi. Kemudian, data tersebut dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Berikut syarat menerima BLT UMKM sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut