Tak Perlu Daftar, Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bakal Kembali Dapat Rp1,2 Juta
Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu lewat dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi. Kemudian, data tersebut dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.
Berikut syarat menerima BLT UMKM sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Editor: Rahmat Fiansyah