Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik, Kemenpar: Airlines Bisa Survive
Ia melanjutkan, maskapai yang memasang tarif batas paling bawah hanya pada saat penerbangan sepi alias bukan musim liburan (low season). Hal ini pun dilakukan agar menarik penumpang untuk membeli.
"Tidak mungkin pada saat sudah penuh mereka tarif batas bawah, jadi sedikit karena yang menikmati tarif murah itu sedikit," kata dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui untuk menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat maskai penerbangan komersial. Bila tidak ada aral melintang, kenaikan tarif ini menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen.
Kemenhub akan memenuhi aspirasi maskapai penerbangan komersial yang mengharapkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat. Keputusan ini diambil karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS) yang terus berlanjut sehingga membebani biaya operasional maskapai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan, usulan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat masih belum final. Pasalnya, pihaknya perlu mengkaji lebih lanjut bersama lintas instansi dan menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk sosialisasi.
Namun, Budi Karya memastikan keputusan kenaikan tarif itu tak akan lama lagi. "Lagi di-exercise karena kita perlu sosialisasi melalui menko maritim," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk