Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Rinciannya

Minggu, 31 Desember 2023 - 07:15:00 WIB
Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Rinciannya
Tarif efektif PPh Pasal 21 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Mengacu lampiran yang tercantum dalam beleid tersebut, tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.

Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0 persen. Sementara untuk tarif 34 persen berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar.

Kategori C, tarif efektif 0 persen berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34 persen untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.

Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0 persen hingga 0,5 persen, di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Untuk tarif 0,5 persen berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut