Tarif Listrik Naik per Juli 2021, Beban APBN Dipastikan Makin Berkurang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada kuartal III 2021 atau mulai 1 Juli tahun ini. Meski begitu, penyesuaian tarif listrik dipertimbangkan pemerintah.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, upaya pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif listrik dalam bentuk tarif adjustment adalah langkah tepat. Sebab sejak 2017 penyesuaian tarif tidak dilakukan, meski bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan.
"Untuk penyesuaian tarif listrik dalam bentuk tarif adjustment tidak dilakukan sejak 2017. Ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi kepada PLN meningkat tajam," ujar Fabby saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/4/2021).
Tak hanya itu, biaya pokok penyediaan tenaga listrik juga mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir. Karenanya, untuk mengurangi beban subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka tarif adjustment dinilai layak diberlakukan kembali.
Tarif adjustment, kata Fabby, dasarnya adalah fleksibel yang sesuai dengan empat faktor pembentuk harga listrik. Dia mencontohkan, jika faktor pembentuk berubah, maka harga energi primer mengalami penurunan atau nilai tukar rupiah menguat, dengan begitu tarifnya juga akan menyesuaikan.