Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2020
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan. Dengan begitu besaran tarif tenaga listrik sama dengan periode April-Juni 2020.
Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.
"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum tidak naik atau tetap sebesar Rp1.467 per kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115 per kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp997 per kWh.