Tarif Tiket Pesawat Mulai Turun, Menhub Minta Maskapai Bisa Konsisten
Sebelum regulasi ini dirilis, maskapai meminta agar regulasi tidak usah dikeluarkan. Pasalnya, maskapai dengan sadar berniat untuk menurunkan tarif tiket pesawatnya.
"Dialog ini udah dilakukan selama tiga bulan dan mereka apresiasi. Tapi kalau maskapai tidak mengikuti yang jadi kesepakatan, terpaksa kami lakukan suatu regulasi dengan cara elegan," ucapnya.
Dalam regulasi tersebut tarif batas bawah tiket pesawat dinaikkan menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen. Hal ini menurutnya diputuskan dengan memerhatikan kepentingan maskapai dan penumpang.
Regulasi ini agar maskapai dalam menentukan tarif di setiap rutenya memperhatikan masukan dari konsumen dan pihak lainnya agar tidak terjadi persaingan tidak sehat. Pasalnya, penyebab maskapai menaikkan tarifnya karena mengalami beban operasional akibat perang tarif murah.
"Maka pada dasarnya Kemenhub punya regulasi untuk membantu konsumen dan menghindari praktek usaha yang tidak sehat," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk