Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Tol Naik saat Daya Beli Masyarakat Tidak Mengalami Peningkatan

Selasa, 12 Desember 2017 - 18:13:00 WIB
Tarif Tol Naik saat Daya Beli Masyarakat Tidak Mengalami Peningkatan
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengkaji dan menganalisis penyesuaian tarif tol. Hasilnya menunjukkan bahwa tarif mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Peningkatan tarif tersebut terjadi pada saat daya beli masyarakat tidak mengalami peningkatan yang signifikan dan tak sebanding dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Dalam rangka peningkatan SPM, pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol melakukan evaluasi tarif setiap dua tahun untuk disesuaikan berdasarkan pengaruh laju inflasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri PUPR. Atas hal tersebut, BPK melakukan analisis atas penyesuaian tarif tol tersebut,” kata Staf Ahli BPK Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah, Novy G.A. Pelenkahu di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Kenaikan tarif tol pada lima tahun terakhir paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 54 persen dari tarif sebelumnya. Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata konsumsi riil setiap penduduk (indeks daya beli masyarakat) selama dua tahun terakhir terdapat peningkatan meskipun dengan pertumbuhan yang relatif stabil antara 3,5-4 persen pada setiap triwulan. Perbandingan dengan tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan konsumsi per kapita antartriwulan cenderung melemah.

Dari sisi pemenuhan SPM menunjukkan bahwa kecepatan tempuh di jalan tol Jakarta-Tangerang, Cawang-Tomang-Pluit, JORR dan Jakarta-Bogor-Ciawi masih di bawah rata-rata 40 km per jam yang seharusnya minimal 40 km per jam. Sedangkan aksesibilitas berupa panjang antrean pada gerbang tol meleblhi 10 kendaraan atau tidak memenuhi standar.

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dampak yang ditimbulkan dari kemacetan tersebut selama tahun 2017 berupa kerugian ekonomi Rp100 triliun per tahun untuk Jabodetabek, dan Rp65,5 triliun per tahun untuk Jakarta.

Tingginya tarif yang dibebankan kepada pengguna jalan tol tersebut salah satu penyebabnya adalah adanya subsidi silang pada besaran tarif yang ditanggung oleh pengguna jalan tol karena perhitungan konsesi secara gabungan atas ruas-ruas jalan tol yang dianggap tidak layak secara finansial.

Apabila perhitungan tidak dilakukan secara gabungan, maka pada ruas jalan tol Sedyatmo, ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Jagorawi, telah habis masa konsesinya. Maka seharusnya masyarakat bisa menikmati ruas tersebut secara gratis, paling tidak tarifnya relatif rendah dan tidak perlu dinaikkan.

Selain itu secara finansial ruas jalan tol tersebut telah menikmati keuntungan secara signifikan dalam waktu cukup lama, sehingga seharusnya masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih rendah. BPK berharap agar Pemerintah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dalam memutuskan kenaikan tarif tol, dan memerhatikan betul kemampuan daya beli masyarakat serta mutu pelayanan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut